Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem ERP.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk tarifnya sendiri berkisar antara Rp5 ribu sampai Rp19 ribu.
Baca Juga: Menurut Kadishub DKI Jakarta, Begini Penentuan Tarif Jalan Berbayar ERP
Syafrin menjelaskan, bahwa tarif tersebut bukanlah tarif yang tetap (fixed price).
Tarif itu bergantung pada level of service jalan.
Lebih lanjut kata dia, yang menentukan tarif tersebut adalah seberapa tingkat kepadatan saat suatu kendaraan masuk ke suatu kawasan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan