Menu


5 Alasan Kenapa Banyak Parpol dengan Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

5 Alasan Kenapa Banyak Parpol dengan Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Kredit Foto: Pexels/Tara Winstead

2. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

“Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.”

3. KPU Bisa Jaga Netralitas Saat Jalankan Tugas

KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: 3 Manfaat Utama Ruqyah: Tidak Hanya untuk Usir Jin

4. Menghormati Anggaran Yang Sudah Dikeluarkan untuk Pemilu

“Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.”

5. Menjaga Stabilitas Pemilu Indonesia dari Berbagai Aspek

“Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.”

Baca Juga: Tata Cara Melakukan Ruqyah untuk Sembuhkan Penyakit

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman