Menu


5 Alasan Kenapa Banyak Parpol dengan Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

5 Alasan Kenapa Banyak Parpol dengan Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Kredit Foto: Pexels/Tara Winstead

Konten Jatim, Depok -

Tengah ramai dibicarakan isu bahwa pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Namun, tidak sedikit partai politik (Parpol) yang dengan tegas menolak pemilu proporsional tertutup ini.

Melansir Suara.com pada Selasa (10/1/2023), 8 Parpol yang menolak sistem tersebut untuk dilaksanakan yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

Baca Juga: 8 Parpol Yang Tolak Pemilu Proporsional Tertutup: Ada Sobat PDIP

Apa alasan Parpol ini menyatakan sikap tegas untuk menolak sistem pemilu proporsional tertutup? Ternyata mereka memiliki alasan yang cukup jelas. Seluruh alasan tersebut dirangkum dalam 5 poin yang menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap sistem ini.

5 poin tersebut sudah dimufakati sebagai bentuk penolakan sistem pemilu proporsional tertutup. Berikut alasan para Parpol yang menolak pemilu proporsional tertutup, ditulis dengan kutipan pernyataan langsung:

Baca Juga: Apakah Ruqyah Bisa Menggantikan Pengobatan ke Dokter? Berikut Penjelasannya

Alasan Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

1. Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tanda Kemunduran Demokrasi Indonesia

“Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.”

2. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

“Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.”

3. KPU Bisa Jaga Netralitas Saat Jalankan Tugas

KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: 3 Manfaat Utama Ruqyah: Tidak Hanya untuk Usir Jin

4. Menghormati Anggaran Yang Sudah Dikeluarkan untuk Pemilu

“Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.”

5. Menjaga Stabilitas Pemilu Indonesia dari Berbagai Aspek

“Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.”

Baca Juga: Tata Cara Melakukan Ruqyah untuk Sembuhkan Penyakit

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024