Menu


Presiden Jokowi Resmikan Perpu Cipta Kerja, AHY Tegas Kontra

Presiden Jokowi Resmikan Perpu Cipta Kerja, AHY Tegas Kontra

Kredit Foto: Media Center Partai Demokrat (MCPD)/Omar Tara

AHY juga mengatakan proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu Cipta Kerja.

"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate," kata dia.

Baca Juga: AHY Kritik Perppu Cipta Kerja, Denny Siregar: Gue Nggak Yakin Doi Baca Perppu-nya

Oleh sebab itu, dirinya mengkritik penggantian undang-undang tersebut menjadi Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada keharusan yang tampak jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa," tegasnya.

Dirinya turut menilai tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya.

"Keluarnya Perppu Cipta Kerja tersebut adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif," tandas AHY.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.