Menu


Presiden Jokowi Resmikan Perpu Cipta Kerja, AHY Tegas Kontra

Presiden Jokowi Resmikan Perpu Cipta Kerja, AHY Tegas Kontra

Kredit Foto: Media Center Partai Demokrat (MCPD)/Omar Tara

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, undang-undang dibuat untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan elit.

Hal tersebut disampaikan untuk mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Baca Juga: Demokrat Tepis Anggapan Hengkang dari Koalisi, Kahmar Lakumani: Tetap Dukung Anies-AHY

"Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar AHY dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (5/1/2022).

Menurutnya, Perppu tersebut tidak dikehendaki dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perbaikannya.

"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," terang dia.

AHY juga mengatakan proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu Cipta Kerja.

"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate," kata dia.

Baca Juga: AHY Kritik Perppu Cipta Kerja, Denny Siregar: Gue Nggak Yakin Doi Baca Perppu-nya

Oleh sebab itu, dirinya mengkritik penggantian undang-undang tersebut menjadi Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada keharusan yang tampak jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa," tegasnya.

Dirinya turut menilai tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya.

"Keluarnya Perppu Cipta Kerja tersebut adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif," tandas AHY.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.