Menu


Dianggap Bermasalah, Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Punya Banyak Pasal Sebagai 'Jalan Tengah'

Dianggap Bermasalah, Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Punya Banyak Pasal Sebagai 'Jalan Tengah'

Kredit Foto: Dok iStockphoto

Pasal ini pun dikatakan sebagai "jalan tengah" karena belajar dari masa lalu saat berlakunya pasal haatzaai artikelen maupun UU No. 11/PNPS/1963 tentang Subversi karena bangsa ini mengalami sejarah kelam masa haatzaai artikelen dan ketentuan tentang subversi.

Pada masa Orde Baru, terlalu banyak korban dari pasal haatzaai artikelen maupun UU Subversi. Sedikit saja mengkritik penguasa Orde Baru maka dengan mudah dijebloskan ke penjara, sehingga pada akhirnya, Presiden B.J.Habibie mencabut pasal ini.

Baca Juga: Alasan RKUHP Buru-buru Disahkan, Politikus Demokrat: Muncul Dekrit Presiden, yang Protes Ditangkap

"Pertanyaannya apakah pada masa Presiden RI Joko Widodo pasal tersebut akan dihidupkan kembali?" ujarnya dalam pertanyaan retorik.

Menurut Pasal 240 KUHP baru merupakan "jalan tengah". Jangan sampai adanya Pasal 240 membuat pejabat pemerintah menjadi baper, misalnya sedikit-sedikit melakukan laporan karena dikritik.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Ditangkap di Aksi Tolak RKUHP Bandung, KontraS: Brutalitas Kepolisian Tegaskan Pemerintah Anti Kritik

Harus dibedakan yang disebut kritik dan fitnah. Kalau terhadap kritik, seorang pejabat sudah seharusnya terbuka dan menerima dengan sikap positif. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.