Menu


Dianggap Bermasalah, Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Punya Banyak Pasal Sebagai 'Jalan Tengah'

Dianggap Bermasalah, Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Punya Banyak Pasal Sebagai 'Jalan Tengah'

Kredit Foto: Dok iStockphoto

Konten Jatim, Depok -

Meskipun dikecam karena memiliki pasal-pasal bermasalah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso memiliki pandangan lain soal KUHP. Dilansir dari Republika pada Minggu (25/12/2022), terdapat juga sejumlah pasal lain yang merupakan "jalan tengah".

Salah satu contohnya adalah pasal hukuman mati, di mana pada zaman dahulu, pasal tersebut diperdebatkan karena ada yang ingin pasal tersebut ada dan ada yang menganggap pasal tersebut tidak diperlukan.

Baca Juga: Respons Jubir PKB Soal Umar Hasibuan Sindir KSAD Tentang Dana Hibah Anies: Itu Sih Dia Aja

"Misalnya, Pasal 100 KUHP terkait dengan pidana mati. Pasal ini sesungguhnya menengahi mereka yang menginginkan penerapan pidana mati secara zakelijk, sementara di sisi lain ada yang menginginkan agar pidana mati tidak perlu diterapkan," terang Topo Santoso, yang juga salah satu anggota tim penyusun KUHP baru melalui siaran pers yang diterima Antara, Sabtu (24/12/2022).

Dalam acara pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh Indonesian PhD Council di Desa Lingsar, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dirinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana mati dalam Pasal 100 KUHP mengharuskan ada semacam "masa percobaan" selama 10 tahun (Pasal 100 ayat 1).

Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut KUHP Berguna Bagi Rakyat yang Protes Penundaan Pemilu 2024

Pasal ini memberikan waktu jeda kepada si terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi mati.Selain itu, ada juga Pasal 240 terkait dengan penghinaan kepada pemerintah maupun lembaga negara.

Pasal ini pun dikatakan sebagai "jalan tengah" karena belajar dari masa lalu saat berlakunya pasal haatzaai artikelen maupun UU No. 11/PNPS/1963 tentang Subversi karena bangsa ini mengalami sejarah kelam masa haatzaai artikelen dan ketentuan tentang subversi.

Pada masa Orde Baru, terlalu banyak korban dari pasal haatzaai artikelen maupun UU Subversi. Sedikit saja mengkritik penguasa Orde Baru maka dengan mudah dijebloskan ke penjara, sehingga pada akhirnya, Presiden B.J.Habibie mencabut pasal ini.

Baca Juga: Alasan RKUHP Buru-buru Disahkan, Politikus Demokrat: Muncul Dekrit Presiden, yang Protes Ditangkap

"Pertanyaannya apakah pada masa Presiden RI Joko Widodo pasal tersebut akan dihidupkan kembali?" ujarnya dalam pertanyaan retorik.

Menurut Pasal 240 KUHP baru merupakan "jalan tengah". Jangan sampai adanya Pasal 240 membuat pejabat pemerintah menjadi baper, misalnya sedikit-sedikit melakukan laporan karena dikritik.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Ditangkap di Aksi Tolak RKUHP Bandung, KontraS: Brutalitas Kepolisian Tegaskan Pemerintah Anti Kritik

Harus dibedakan yang disebut kritik dan fitnah. Kalau terhadap kritik, seorang pejabat sudah seharusnya terbuka dan menerima dengan sikap positif. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.