Menu


Gubernur Jatim Khofifah Jelaskan Soal Dana Hibah yang Kini Jadi Kasus KPK

Gubernur Jatim Khofifah Jelaskan Soal Dana Hibah yang Kini Jadi Kasus KPK

Kredit Foto: Republika

Ketiga, penerima dana hibah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Jadi tiga ini tanggungjawab penerima hibah. Jadi, tanggungjawab di penerima. Itu sesuai yg di tanda tangan ada di penerima hibah, karena ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah," terangnya.

Pelaksanaan evaluasi dan monitoring mengacu pada ketiga berkas yang sudah ditandatangi penerima dana hibah.

"Evaluasi dan monitoring sudah tiga (berkas yang ditandatangani calon penerima dana hibah, red) itu. Lalu mereka pelaporan. Posisi gini jadi sangat tergantung pada penerima hibah," ungkpanya.

Baca Juga: Khofifah-Emil Bisa Jadi Pesaing yang Kuat Bila Kembali Berpasangan Pada Pilkada Jatim 2024

"Aspirator penting karena ada jembatannya, sampai kepada keputusan ini masuk tahun berapa. Itu menjadi koneksitas dan menjadi penting untuk bisa melihat aspiratornya," lanjutnya.

Sementara itu, soal penyaluran dana hibah, Khofifah menyebut, Sekda Provinsi Jawa Timur yang memahami hal tersebut.

"Pak Sekda sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) atau Bappeda. Dua ini yang tahu detail," ujarnya.

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mendapat sorotan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), atas kasus dana hibah.

Baca Juga: Buntut OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Kantor Gubernur Khofifah Digeledah KPK

KPK dalam beberapa waktu kebelakang juga sibuk melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jatim.

Tim penyidik komisi antirasuah itu juga turut mendatangi komplek kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.