Menu


Gubernur Jatim Khofifah Jelaskan Soal Dana Hibah yang Kini Jadi Kasus KPK

Gubernur Jatim Khofifah Jelaskan Soal Dana Hibah yang Kini Jadi Kasus KPK

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Jakarta -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara mengenai pencairan dana hibah yang saat ini tengah terseret kasus korupsi.

Khofifah menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mencairkan dana hibah, yakni menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang diverifikasi oleh Inspektorat Jawa Timur.

"Verifikasi kalau ada tim turun bahwa lembaga ini betul (keabsahan lembaga penerima dana hibah, red)," kata Khofifah, Kamis (21/12).

Baca Juga: Hasil Geledah Kantor Gubernur Jatim, KPK Sita Dokument APBD

Lembaga penerima dana hibah harus memiliki legalitas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Harus punya legalitas dari camat. SKPD terdekat dari kecamatan," katanya.

Selain itu, lembaga yang akan menerima dana hibah harus terlebih dahulu menandatangi tiga hal.

Berkas pertama yang mesti ditandatangi, yakni pakta integritas.

"Pakta integritas itu isinya, ya siap disanksi dan dipidana kalau enggak sesuai (program yang telah diusulkan, red)," lanjutnya.

Baca Juga: KPK Angkut 3 Koper Setelah Geledah Kantor Gubernur Jatim

Kedua, yakni penandatanganan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak.

Artinya, kata dia, penerima dana hibah memegang tanggungjawab penuh pada proses pelaksanaan program sesuai dengan yang diajukan hingga pelaporannya.

Ketiga, penerima dana hibah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Jadi tiga ini tanggungjawab penerima hibah. Jadi, tanggungjawab di penerima. Itu sesuai yg di tanda tangan ada di penerima hibah, karena ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah," terangnya.

Pelaksanaan evaluasi dan monitoring mengacu pada ketiga berkas yang sudah ditandatangi penerima dana hibah.

"Evaluasi dan monitoring sudah tiga (berkas yang ditandatangani calon penerima dana hibah, red) itu. Lalu mereka pelaporan. Posisi gini jadi sangat tergantung pada penerima hibah," ungkpanya.

Baca Juga: Khofifah-Emil Bisa Jadi Pesaing yang Kuat Bila Kembali Berpasangan Pada Pilkada Jatim 2024

"Aspirator penting karena ada jembatannya, sampai kepada keputusan ini masuk tahun berapa. Itu menjadi koneksitas dan menjadi penting untuk bisa melihat aspiratornya," lanjutnya.

Sementara itu, soal penyaluran dana hibah, Khofifah menyebut, Sekda Provinsi Jawa Timur yang memahami hal tersebut.

"Pak Sekda sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) atau Bappeda. Dua ini yang tahu detail," ujarnya.

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mendapat sorotan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), atas kasus dana hibah.

Baca Juga: Buntut OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Kantor Gubernur Khofifah Digeledah KPK

KPK dalam beberapa waktu kebelakang juga sibuk melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jatim.

Tim penyidik komisi antirasuah itu juga turut mendatangi komplek kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.