Menu


Begini Nasib Gubernur Jatim khofifah Setelah Ruangannya Digeledah KPK

Begini Nasib Gubernur Jatim khofifah Setelah Ruangannya Digeledah KPK

Kredit Foto: Istimewa

Lalu apa tanggapan Gubernur Khofifah ruang kerjanya digeledah KPK? Dia mengaku, tidak keberatan ruang kerjanya diobok-obok KPK.

Menurutnya proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di kompleks Kantor Gubernur Jatim harus dihormati.

Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK,” kata Khofifah usai rapat koordinasi di Markas Polda Jatim di Jalan A Yani Surabaya, kemarin.

Sementara Wagub Emil mengatakan, pihaknya sedang berada di Jakarta ketika tim penyidik KPK memeriksa ruangannya. Namun, ia tak tahu apakah penyidik lembaga antirasuah itu membawa sesuatu dari ruangannya usai penggeledahan.

Baca Juga: OTT Gak Bagus, Pegiat Medsos Ini Sindir Luhut: Iya, Bagusnya Kompromi dengan Koruptor

Emil memastikan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK terkait dengan kasus yang ditangani. “Prinsipnya kami di Pemprov harus memberikan kerja sama yang terbaik terhadap proses yang sedang berlangsung,” katanya.

Penggeledahan oleh tim penyidik lembaga antirasuah ini, dilakukan setelah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sahat, komisi pimpinan Firli Bahuri cs menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai Koordinator Lapangan Pokmas, sebagai tersangka.

Baca Juga: Ucapan Luhut Soal OTT Juga Didengar Maruf Amin, Beri Wejangan Begini

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah. Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.