"Wis neng kono [Colomadu] wae (sudah di situ saja), malah enak," imbuhnya.
Menurut Gibran jika memilih di Colomadu, Jokowi akan dimudahkan ketika lapar dan mencari lauk.
"Nek luwe tinggal neng Taman Sari, lawuhe akeh, lawuhe akeh golek lawuh gampang, tulis ngono wae (kalau lapar tinggal ke Taman Sari, lauknya banyak, lauknya banyak cari lauk gampang, udah tulis gitu aja)," ujar Wali Kota Solo tersebut pada wartawan.
Baca Juga: Said Didu Kritik Jokowi Karena Harga Beras Termahal di ASEAN: Ini Masalah Serius
Gibran menyebutkan jika pindah ke Colomadu maka saat pemilihan Jokowi bukan lagi warga Kota Solo namun Kabupaten Surakarta.
"Iya makanya Pak Yuli [Bupati Surakarta] kan senang banget , Pak Yuli senang banget kemarin, yang cerita banyak malah pak Yuli, Makasih pak Yuli," kata Gibran sambil tertawa.
Pemberian rumah dari negara untuk mantan presiden sendiri memang sudah diatur.
Baca Juga: Pengamat Optimistis Jokowi Tak Akan Bisa Menjabat 3 Periode, Ternyata Ini Alasannya
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan