Menu


Begini Respon Nyeleneh Gibran Rakabuming Saat Ditanya Soal Hadiah Rumah Jokowi di Colomadu

Begini Respon Nyeleneh Gibran Rakabuming Saat Ditanya Soal Hadiah Rumah Jokowi di Colomadu

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan menerima sejumlah hadiah setelah selesai menjabat. Salah satu hadiah yang santer disoroti adalah rumah.

Jokowi dikethui mendapatkan sejumlah lahan dengan luas 3.000 meter persegi untuk kemudian dibangun menjadi rumah. Lahan ini berada di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Terpilihnya Colomadu sebagai kediaman Jokowi usai pensiun mengundang banyak tanya dari masyarakat, tak terkecuali Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Baca Juga: Kader PKB Beri Respon Menohok ke Projo Soal Jokowi Tiga Periode: Norak, Berasa Pemilik Republik

Ia mempertanyakan kenapa Jokowi pilih Colomadu bukan di Ibu Kota Negara (IKN) baru yang tengah dicanangkan pemerintah.

Menjawab pertanyaan itu, putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka menanggapinya dengan bercanda.

Gibran menyebutkan bahwa di mana pun pilihan Jokowi pasti tetap akan mengundang nyinyiran.

Baca Juga: Masinton Pasaribu Sebut Penyuara Isu Tiga Periode Jokowi Sebagai Pengkhianat

"Apa pindah IKN? Pindah IKN nanti dinyinyir lagi?" ujar Gibran dalam sebuah wawancara.

"Wis neng kono [Colomadu] wae (sudah di situ saja), malah enak," imbuhnya.

Menurut Gibran jika memilih di Colomadu, Jokowi akan dimudahkan ketika lapar dan mencari lauk.

"Nek luwe tinggal neng Taman Sari, lawuhe akeh, lawuhe akeh golek lawuh gampang, tulis ngono wae (kalau lapar tinggal ke Taman Sari, lauknya banyak, lauknya banyak cari lauk gampang, udah tulis gitu aja)," ujar Wali Kota Solo tersebut pada wartawan.

Baca Juga: Said Didu Kritik Jokowi Karena Harga Beras Termahal di ASEAN: Ini Masalah Serius

Gibran menyebutkan jika pindah ke Colomadu maka saat pemilihan Jokowi bukan lagi warga Kota Solo namun Kabupaten Surakarta.

"Iya makanya Pak Yuli [Bupati Surakarta] kan senang banget , Pak Yuli senang banget kemarin, yang cerita banyak malah pak Yuli, Makasih pak Yuli," kata Gibran sambil tertawa. 

Pemberian rumah dari negara untuk mantan presiden sendiri memang sudah diatur.

Baca Juga: Pengamat Optimistis Jokowi Tak Akan Bisa Menjabat 3 Periode, Ternyata Ini Alasannya

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.