Menu


Kenapa Bawaslu Dibentuk? Berikut Penjelasan Mengenai Sejarah Bawaslu

Kenapa Bawaslu Dibentuk? Berikut Penjelasan Mengenai Sejarah Bawaslu

Kredit Foto: Antara

Akhirnya, dibentuk badan atau lembaga baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Lembaga yang dimaksud di sini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), bertujuan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu.

LPU yang kini berganti nama menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), merupakan lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU. Hal tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003.

Baca Juga: KPU Pusat Disomasi Ramai-ramai, Said Didu Singgung Partai yang ‘Sengaja’ Diloloskan dan Dijegal

Bawaslu sendiri terbentuk pada tahun 2007 berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam UU tersebut, tertulis bahwa Bawaslu bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

UU Nomor 22 Tahun 2007 diperbaharui menjadi UU Nomor 15 Tahun 2011, dengan penambahan sejumlah hal terkait Bawaslu seperti dibentuknya Bawaslu Provinsi serta tugas baru Bawaslu yakni menangani sengketa dalam Pemilu.

Baca Juga: DPR Akan Panggil KPU, Tuntut Penjelasan Atas Dugaan Kecurangan Pada Proses Verifikasi Parpol

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman