Menu


Kenapa Bawaslu Dibentuk? Berikut Penjelasan Mengenai Sejarah Bawaslu

Kenapa Bawaslu Dibentuk? Berikut Penjelasan Mengenai Sejarah Bawaslu

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Depok -

Pertanyaan kenapa Bawaslu dibentuk mungkin ada di benak sebagian masyarakat. Namun, sejarah Bawaslu dan alasan dibentuknya lembaga ini berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) yang terjadi di masa lampau. Apa yang terjadi di masa itu?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sesuai dengan namanya, keberadaan Bawaslu berperan untuk mengawasi keberlangsungan Pemilu agar berjalan dengan baik dan benar.

Baca Juga: Apa Itu Bawaslu? Ini Penjelasan Beserta Tugas dan Wewenangnya

Melansir situs resmi Bawaslu yakni www.bawaslu.go.id, Pemilu di Indonesia sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak 1955. Namun, nama "Pemilu" belum begitu dikenal oleh masyarakat sebelum memasuki periode 1980-an di mana istilah tersebut mulai banyak digunakan masyarakat.

Di periode yang sama, keresahan masyarakat terhadap Pemilu perlahan semakin meninggi. Ini disebabkan akibat maraknya kecurangan yang terjadi dalam Pemilu seperti manipulasi suara serta adanya campur tangan dari pihak penguasa untuk mendapatkan suara.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini: Judity Leyster, Pelukis Wanita Pendobrak Stigma

Keresahan masyarakat sudah dirasakan sejak Pemilu 1971. Dan puncaknya, pada Pemilu 1982, protes masyarakat semakin memuncak dan tidak sedikit dari mereka yang menunjukkan ketidakpercayaan mereka terhadap Pemilu di Indonesia.

Akhirnya, dibentuk badan atau lembaga baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Lembaga yang dimaksud di sini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), bertujuan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu.

LPU yang kini berganti nama menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), merupakan lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU. Hal tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003.

Baca Juga: KPU Pusat Disomasi Ramai-ramai, Said Didu Singgung Partai yang ‘Sengaja’ Diloloskan dan Dijegal

Bawaslu sendiri terbentuk pada tahun 2007 berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam UU tersebut, tertulis bahwa Bawaslu bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

UU Nomor 22 Tahun 2007 diperbaharui menjadi UU Nomor 15 Tahun 2011, dengan penambahan sejumlah hal terkait Bawaslu seperti dibentuknya Bawaslu Provinsi serta tugas baru Bawaslu yakni menangani sengketa dalam Pemilu.

Baca Juga: DPR Akan Panggil KPU, Tuntut Penjelasan Atas Dugaan Kecurangan Pada Proses Verifikasi Parpol

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024