Menu


Menko Ekonomi Airlangga Jadi Saksi Korupsi CPO, Begini Kronologinya

Menko Ekonomi Airlangga Jadi Saksi Korupsi CPO, Begini Kronologinya

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Bukti temuan Kejagung menunjukkan bahwa persetujuan ekspor diberikan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Mereka telah mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga di bawah harga penjualan dalam negeri (DPO) dan juga tidak memenuhi persyaratan untuk mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.

Kasus ini mengakibatkan para tersangka dihadapkan pada dakwaan pidana korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Januari 2023, antara pukul 13:00 dan 16:00 WIB, Majelis Hakim menjatuhkan putusan vonis penjara dan denda atas kelima terdakwa.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Minyak Goreng

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Aksi terpidana berdampak signifikan, yaitu menyebabkan harga minyak goreng menjadi mahal dan langka. Akibatnya, untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap minyak goreng, negara harus mengalokasikan dana sebesar Rp6,19 triliun untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Selain itu, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp6,47 triliun.

Baca Juga: Sempat Tuai Kritik Bagi-bagi Migor Sambil Kampanyekan Anak, Zulhas: Kan Belum Jadi Caleg

Airlangga Jadi Saksi Korupsi CPO

Pada Selasa lalu, Kejagung memanggil Airlangga sebagai salah satu saksi dari tindak pidana korupsi ini. Disebutkan bahwa sejatinya, Kejagung sudah mengirim undangan sejak Senin (17/7/2023). Tetapi, Airlangga mengatakan baru bisa hadir Selasa sore.

Kejagung mengirimkan undangan kepada Airlangga untuk ditanya hal-hal yang berkaitan dengan korupsi CPO ini. Namun, nyatanya Airlangga malah tidak hadir atau mangkir dari panggilan Kejagung tersebut.

Kabar terbaru mengatakan bahwa Airlangga bukannya mangkir dari panggilan Kejagung, tetapi dirinya mengaku belum menerima undangan apa-apa dari pihak mereka. Airlangga menyebut akan hadir jika sudah menerima undangan Kejagung. Ketidakhadiran Airlangga di minggu ini membuat Kejagung akan mengadakan panggilan ulang pada Senin (24/7/2023).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman