Menu


Menko Ekonomi Airlangga Jadi Saksi Korupsi CPO, Begini Kronologinya

Menko Ekonomi Airlangga Jadi Saksi Korupsi CPO, Begini Kronologinya

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Konten Jatim, Depok -

Babak baru korupsi Crude Palm Oil (CPO) memasuki babak baru. Setelah lama tidak ada informasi baru, kini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto ikut terseret dalam korupsi yang terjadi pada 2022 lalu.

Ketua Partai Golkar ini menjadi salah satu saksi dari korupsi CPO ini. Dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (18/7/2023). Namun, Airlangga disebutkan malah mangkir dari panggilan tersebut dan belum memberikan keterangan apapun.

Berikut kronologi lengkap dari awal kasus korupsi CPO sampai Airlangga yang diminta jadi saksi korupsi CPO, mengutip Suara.com pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Pengamat Nilai Airlangga Bisa Jadi Penentu Kemenangan jika Berpasangan dengan Ganjar atau Prabowo

Kronologi Kasus Korupsi CPO

Disebutkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022 sebagai akibat dari krisis minyak goreng di dalam negeri. Pada tahun tersebut, terjadi peningkatan tiba-tiba hingga kelangkaan minyak goreng. 

Pemerintah kemudian memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah ini, salah satunya adalah menerapkan kewajiban pemenuhan domestik (domestic market obligation atau DMO) bagi eksportir minyak kelapa sawit.

Pejabat eselon I Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, dan empat orang lainnya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Baru Panggil Menko Airlangga Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Menurut Kejaksaan Agung, penetapan status tersangka terkait kebijakan Kemendag yang menetapkan DMO dan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya. 

Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah. Kejagung menyatakan bahwa terdapat kolusi antara pemohon dan pemberi izin dalam fasilitas persetujuan ekspor. 

Bukti temuan Kejagung menunjukkan bahwa persetujuan ekspor diberikan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Mereka telah mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga di bawah harga penjualan dalam negeri (DPO) dan juga tidak memenuhi persyaratan untuk mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.

Kasus ini mengakibatkan para tersangka dihadapkan pada dakwaan pidana korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Januari 2023, antara pukul 13:00 dan 16:00 WIB, Majelis Hakim menjatuhkan putusan vonis penjara dan denda atas kelima terdakwa.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Minyak Goreng

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Aksi terpidana berdampak signifikan, yaitu menyebabkan harga minyak goreng menjadi mahal dan langka. Akibatnya, untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap minyak goreng, negara harus mengalokasikan dana sebesar Rp6,19 triliun untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Selain itu, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp6,47 triliun.

Baca Juga: Sempat Tuai Kritik Bagi-bagi Migor Sambil Kampanyekan Anak, Zulhas: Kan Belum Jadi Caleg

Airlangga Jadi Saksi Korupsi CPO

Pada Selasa lalu, Kejagung memanggil Airlangga sebagai salah satu saksi dari tindak pidana korupsi ini. Disebutkan bahwa sejatinya, Kejagung sudah mengirim undangan sejak Senin (17/7/2023). Tetapi, Airlangga mengatakan baru bisa hadir Selasa sore.

Kejagung mengirimkan undangan kepada Airlangga untuk ditanya hal-hal yang berkaitan dengan korupsi CPO ini. Namun, nyatanya Airlangga malah tidak hadir atau mangkir dari panggilan Kejagung tersebut.

Kabar terbaru mengatakan bahwa Airlangga bukannya mangkir dari panggilan Kejagung, tetapi dirinya mengaku belum menerima undangan apa-apa dari pihak mereka. Airlangga menyebut akan hadir jika sudah menerima undangan Kejagung. Ketidakhadiran Airlangga di minggu ini membuat Kejagung akan mengadakan panggilan ulang pada Senin (24/7/2023).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO