Menu


Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Minyak Goreng

Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Minyak Goreng

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa sebagai saksi soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (18/7/2023) sore nanti.

Pemanggilan Airlangga Hartarto itu dibenarkan oleh Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana. Ketum Golkar itu akan diperiksa terkait perkara ini.

"Benar ada pemeriksaan. Ada pemanggilan (Airlangga)," kata Ketut kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga: Tanggapan Airlangga Hartarto soal Elite Golkar Hadiri Acara NasDem Pengusung Anies

Menurut Ketut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Namun, Airlangga baru berkenan hadir untuk diperiksa pukul 16.00 WIB.

"Kita lihat saja. Benar perkara CPO rencana menurut informasi beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," katanya.

Diketahui, pada 15 Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun.

Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

"Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara," kata Ketut, (15/7/2023), dalam keterangan resmi.

Ketut mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Baca Juga: Bertemu Airlangga Hartarto, Ganjar Pranowo Sebut Tak Bahas Cawapres

"Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun," kata dia.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.