Melakukan perbuatan haram dianggap sebagai dosa dalam Agama Islam dan dapat berdampak pada kehidupan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, para Muslim dianjurkan untuk menjauhi perbuatan-perbuatan haram dan mengikuti ajaran agama yang mengarahkan pada kebaikan, kesucian, dan taat kepada Allah SWT.
Jenis-Jenis Haram
Haram sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, berdasarkan kondisi dari keharaman tersebut. Berikut jenis-jenis haram.
Baca Juga: Bagaimana Cara Hindari Makanan Haram? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
1. Haram Dzati dan Haram 'Aradhi
Haram Dzati merujuk pada tindakan yang secara langsung dapat disimpulkan dari dalil syar'i, misalnya melarang minum minuman keras. Sementara itu, Haram 'Aradhi terkait dengan tindakan yang pada dasarnya tidak haram, namun menjadi haram karena nazar atau sumpah, seperti tindakan yang dianggap makruh namun menjadi haram karena adanya nazar atau sumpah syar'i.
2. Haram Syar'i dan Haram 'Aqli
Haram Syar'i adalah haram yang ditetapkan melalui dalil syar'i, contohnya berbohong. Sedangkan Haram 'Aqli adalah yang ditetapkan melalui hukum akal, seperti makan makanan yang berbahaya, dan berdasarkan prinsip "segala sesuatu yang dihukumi oleh akal, syariat pun menghukuminya" keharamannya menjadi jelas.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bersihkan Diri dari Makanan Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya
3. Haram Nafsi dan Haram Ghairi
Haram Nafsi merujuk pada amalan yang dilarang karena pada dasarnya amalan tersebut memang haram, seperti tindakan yang membahayakan orang lain yang pada dasarnya merupakan perbuatan haram. Haram Ghairi adalah amalan yang diharamkan karena menjadi pintu masuk (mukadimah) bagi amalan haram lainnya, misalnya menanam pohon anggur yang niatnya untuk membuat minuman keras.
4. Haram Abadi dan Haram Ghairu Abadi
Haram Abadi adalah haram yang berlaku selamanya, seperti keharaman menikahi ibu mertua. Sementara Haram Ghairu Abadi adalah haram yang dapat dihapuskan, misalnya keharaman menikahi saudara ipar yang hanya berlaku selama dalam ikatan pernikahan.