Menu


Apa Itu Haram? Segala Hal yang Dilarang Dalam Agama Islam

Apa Itu Haram? Segala Hal yang Dilarang Dalam Agama Islam

Kredit Foto: iStock/All About Najmi

Konten Jatim, Depok -

Terlepas dari latar belakang mereka, umat manusia punya hal-hal yang diperbolehkan dalam agama mereka masing-masing. Dan tentunya, hal tersebut juga berlaku bagi Agama Islam.

Bisa dikatakan terdapat berbagai macam hal yang dilarang dalam Agama Islam. Meskipun begitu, perlu dipahami bahwa larangan-larangan ini tujuannya baik. Justru, larangan ini merupakan bentuk dan kasih sayang Allah SWT kepada umat-Nya.

Dalam Agama Islam, hal-hal yang Allah SWT larang terhadap umatnya memiliki sebutan “haram”. Berikut penjelasan lebih lengkap soal apa itu haram, mengutip Wikishia dan beberapa sumber lain pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Doa Masih Belum Dikabulkan? Buya Yahya Sebut Makanan Haram Bisa Jadi Pemicunya

Apa Itu Haram?

Dalam Agama Islam, istilah "haram" mengacu pada segala sesuatu yang diharamkan atau dilarang oleh Allah SWT dan dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadist. 

Berbeda dengan hukum lain seperti makruh atau mubah, haram merupakan kategori tertinggi dalam syariat Islam yang menunjukkan larangan yang mutlak dan sama sekali tidak boleh dilanggar oleh umat Islam apapun alasannya.

Dalam konteks ini, haram merujuk pada berbagai macam aspek mulai dari perbuatan, tindakan, makanan, minuman atau praktik lain yang dianggap melanggar prinsip-prinsip Agama Islam. 

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Apakah Haram Menurut Mazhab Syafi'i? Ini Jawaban Buya Yahya

Larangan tersebut didasarkan pada ketentuan Allah yang diungkapkan melalui Al-Qur'an dan hadist yang menjadi sumber ajaran agama. Tindakan yang diharamkan dalam Agama Islam biasanya melibatkan pelanggaran terhadap etika, moral, dan nilai-nilai keislaman.

Contohnya termasuk konsumsi makanan yang diharamkan seperti daging babi atau minuman keras, melakukan perjudian, zina (hubungan seksual di luar pernikahan), mengkonsumsi riba (bunga) dalam transaksi keuangan, mencuri dan berbagai bentuk kekerasan atau perbuatan kejahatan.

Melakukan perbuatan haram dianggap sebagai dosa dalam Agama Islam dan dapat berdampak pada kehidupan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, para Muslim dianjurkan untuk menjauhi perbuatan-perbuatan haram dan mengikuti ajaran agama yang mengarahkan pada kebaikan, kesucian, dan taat kepada Allah SWT.

Jenis-Jenis Haram

Haram sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, berdasarkan kondisi dari keharaman tersebut. Berikut jenis-jenis haram.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hindari Makanan Haram? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

1. Haram Dzati dan Haram 'Aradhi

Haram Dzati merujuk pada tindakan yang secara langsung dapat disimpulkan dari dalil syar'i, misalnya melarang minum minuman keras. Sementara itu, Haram 'Aradhi terkait dengan tindakan yang pada dasarnya tidak haram, namun menjadi haram karena nazar atau sumpah, seperti tindakan yang dianggap makruh namun menjadi haram karena adanya nazar atau sumpah syar'i.

2. Haram Syar'i dan Haram 'Aqli

Haram Syar'i adalah haram yang ditetapkan melalui dalil syar'i, contohnya berbohong. Sedangkan Haram 'Aqli adalah yang ditetapkan melalui hukum akal, seperti makan makanan yang berbahaya, dan berdasarkan prinsip "segala sesuatu yang dihukumi oleh akal, syariat pun menghukuminya" keharamannya menjadi jelas.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bersihkan Diri dari Makanan Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

3. Haram Nafsi dan Haram Ghairi

Haram Nafsi merujuk pada amalan yang dilarang karena pada dasarnya amalan tersebut memang haram, seperti tindakan yang membahayakan orang lain yang pada dasarnya merupakan perbuatan haram. Haram Ghairi adalah amalan yang diharamkan karena menjadi pintu masuk (mukadimah) bagi amalan haram lainnya, misalnya menanam pohon anggur yang niatnya untuk membuat minuman keras.

4. Haram Abadi dan Haram Ghairu Abadi

Haram Abadi adalah haram yang berlaku selamanya, seperti keharaman menikahi ibu mertua. Sementara Haram Ghairu Abadi adalah haram yang dapat dihapuskan, misalnya keharaman menikahi saudara ipar yang hanya berlaku selama dalam ikatan pernikahan.