Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberhentikan AP Hasanuddin terkait insiden pengancaman anggota Muhammadiyah. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengaku puas dengan keputusan BRIN yang menjatuhkan sanksi pemecatan.
"Keputusan tersebut sudah bagus sebagai konsekuensi atas perbuatan tidak patut yang dilakukan kedua peneliti BRIN tersebut," kata Mulyanto kepada Republika, Ahad (28/5).
Baca Juga: AP Hasanuddin Terbukti Melanggar Disiplin sebagai ASN, Sanksinya Menunggu Putusan PPK BRIN
Meski begitu, ia berpendapat, sanksi untuk Thomas Djamaluddin, yang diberikan sanksi moral, tidak begitu jelas. Mulyanto meminta BRIN lebih jelas dan tegas terkait pemberian sanksi moral ke Thomas Djamaluddin.
Hal itu diperlukan agar ada rasa keadilan bagi staf-staf dari BRIN yang mendapat sanksi maksimal. Thomas disanksi karena membuat postingan yang mendiskreditkan metode penetapan Idul Fitri yang dipakai Muhammadiyah.
Mulyanto mengingatkan, Thomas yang menyebut Muhammadiyah tidak berhak menggunakan fasilitas milik pemerintah karena metode penghitungan yang beda. Ini yang memicu AP Hasanuddin mengancam bunuh warga Muhammadiyah.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan