Nasib Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) kini di ujung tanduk. Dia harus meringkuk di penjara dan terancam kehilangan status ASN-nya karena mengancam warga Muhammadiyah saat berkomentar di Facebook.
Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini baru saja menjalani sidang disiplin. Hasilnya, Andi terbukti melanggar disiplin sebagai ASN. Namun, jenis sanksinya akan diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) BRIN.
Baca Juga: Anies Serang Jokowi Soal Subsidi Mobil Listrik, Guntur Romli: Munafik
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (BOSDM) BRIN Ratih Retno Wulandari menyebutkan, sidang terhadap Andi dilaksanakan secara tertutup oleh tim pemeriksa disiplin PNS.
”Anggota dari tim pemeriksa disiplin PNS terdiri atas atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan pejabat lain yang ditunjuk," kata Ratih, mengutip fajar.co.id, Jumat (12/5/2023).
Pada hari yang sama, digelar juga sidang majelis kode etik dan kode perilaku untuk Profesor Thomas Djamaluddin.
Seperti diketahui, komentar Andi ditulis pada status Facebook yang diunggah Thomas Djamaluddin. Pada sidang itu, Thomas menyampaikan klarifikasi terkait konteks posting-annya yang ramai diperbincangkan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan