Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, tidak akan membuat lembaga antikorupsi itu tidak independen.
Menurutnya independennya, KPK tidak dapat dinilai dari komentar orang lain.
"Independen tidaknya KPK itu harus dilihat dari Undang-Undang bukan karena komentar orang yang tidak rasiologis," kata Tanak, mengutip Suara.com, Jumat (26/5/2023).
Dia bilang inpendennya KPK sudah jelas termuat pada Pasal 3 Ungdang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, berbunyi, 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.'
"Itu harus dimaknai bahwa KPK adalah lembaga negara yang tidak dapat diintervensi dalam melaksanakan tugasnya dan kewenangannya oleh lembaga negara manapun di NKRI tercinta ini," kata Tanak.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan