Menu


Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Tanak Tegaskan Bukan Berarti Tidak Independen

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Tanak Tegaskan Bukan Berarti Tidak Independen

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

"Karena, KPK tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif sehingga dalam melaksanakan tugasnya KPK tidak dapat dipengaruhi oleh ketiga lembaga negara tersebut," katanya.

Di samping itu, putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun, menurutnya harus dijalankan.

"Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sah menurut hukum. Dan harus dilaksanakan, tidak bisa tidak. Karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan Undang-Undang," pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.