Menu


Pengamat Sebut Sulit Hilangkan Asumsi Adanya Konflik Kepentingan atas Diperpanjangnya Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pengamat Sebut Sulit Hilangkan Asumsi Adanya Konflik Kepentingan atas Diperpanjangnya Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Gugatan tersebut dikabulkan pada Kamis 25 Mei 2023. 

Pakar tata negara Feri Amsari menilai bahwa tidak bisa dihindari dikabulkannya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK karena ada konflik kepentingan. 

Baca Juga: Jabatan KPK Diperpanjang agar Sama dengan Lembaga Lain, Pengamat: Padahal Hakim MK Dijabat 15 Tahun

"Konflik kepentingan gini, Nurul Ghufron punya kepentingan perpanjang masa jabatan, MK juag butuh masa perpanjangan, DPR dan pemerintah punya kepentingan agar KPK mengurus kasus-kasus yang berkaitan dengan kubu oposisi," kata Feri Amsari, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (26/5/2023).  

"KPK saat ini menangani perkara yang berkaitan dengan oposisi agar mereka tidak bisa naik perkara, tidak bisa mengajukan calon (presiden)," tambahnya. 

Jika ingin menghilangkan asumsi konflik kepentingan, maka kebijakan masa jabatan pimpinan KPK lima tahun tadi diberlakukan pada kepemimpinan selanjutnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman