Menu


Jabatan KPK Diperpanjang agar Sama dengan Lembaga Lain, Pengamat: Padahal Hakim MK Dijabat 15 Tahun

Jabatan KPK Diperpanjang agar Sama dengan Lembaga Lain, Pengamat: Padahal Hakim MK Dijabat 15 Tahun

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

MK mengabulkan gugatan tersebut pada Kamis 25 Mei 2023. Alasannya dikabulkan gugatan itu agar kedudukan KPK lebih kuat.

Baca Juga: MK Telah ‘Menghina’ DPR dan Presiden Lewat Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar tata negara Feri Amsari melihat beberapa kejanggalan terkait keputusan tersebut. Salah satu keganjalannya, gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan dari empat tahun jadi lima tahun dikabulkan menjelang berakhirnya kepemimpinan pimpinan KPK saat ini. 

Selain itu, Feri juga melihat argumentasi MK mengabulkan gugatan tersebut juga janggal. MK ingin menyamaratakan seluruh jabatan dan lembaga negara dengan kepemimpinan KPK.

"Padahal masa jabatan hakim MK juga tidak seragam, mereka menjabat 15 tahun. Hakim agung menjabat hingga usia 71 tahun. Kalau mau diseragamkan kenapa hakim agung MK tidak dilimatahunkan?" ujar Feri, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (26/5/2023). 

Oleh sebab itu, Feri bertanya mengapa KPK harus dispesialkan. Apalagi ditetapkannya masa jabatan pemimpin KPK agar ada harak dengan masa jabatan eksekutifdan legislatif. 

"Hal itu untuk menjauhkan pimpinan KPK dari transaksi politik lima tahunan. Kalau sama lima taun maka transaksinya sama," tambahnya. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman