Sebelumnya Feri juga menyebut kejanggalannya adalah keputusan MK dibuat menjelang berakhir jabatan pemimpin KPK saat ini.
"Pertama ini diputus menjelang berakhirnya pimpinan KPK saat ini yang tinggal menunggu hitungan bulan," jelas Feri.
"Padahal pimpinan KPK sedang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik pemerintah atau partai yang berkuasa," tutup Feri.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan