Mahkamah Konstitusi menerima gugatan yang diajukan oleh salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Lewat putusan MK Nomor 112/PUU XX/2022, masa jabatan pimpinan KPK resmi bertambah dari empat tahun menjadi lima tahun. Ditambahnya masa jabatan ini pun mendapat perhatian dari Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
“Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ucapnya dalam keterangannya, Kamis, (25/5/2023).
Ada dua norma UU KPK yang diubah melalui Putusan MK tersebut. Satu bahwa syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pemah menjabat (incumbent).
Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diduga Berkaitan dengan Kepentingan Pilpres
Melalui putusan demikian Nurul Gufron selalu penggugat bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK. Atas putusan demikian, semua hakim sepakat, termasuk Hakim Konstitusi Saldi Isra, meskipun mengajukan alasan berbeda (concurring opinion).
Menurut Denny, atas masalah batas umur minimal ini, persoalannya lebih sederhana, dan hanya menunjukkan inkonsistensi dari putusanputusan MK sebelumnya, bahwa soal syarat umur adalah open legal policy, artinya dibebaskan kepada politik hukum pembuat undang undang untuk merumuskan dan menentukan norma hukumnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024