Menu


Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diduga Berkaitan dengan Kepentingan Pilpres

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diduga Berkaitan dengan Kepentingan Pilpres

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Setelah salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan untuk pertambahan masa jabatan menjadi lima tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan tersebut.

Masa jabatan pimpinan KPK yang akhirnya disahkan menjadi lima tahun dianggap sebagai salah satu bahaya bagi Peneliti ACC Sulawesi Ali Asrawi Ramadhan. Menurutnya, keputusan ini rawan dipolitisasi.

Bagi Ali, tidak ada basis argumentasi MK dalam ratio decidendi atau pertimbangan putusannya. Terlebih KPK adalah lembaga penegak hukum. Di mana semakin panjang masa jabatannya, semakin terbuka potensi abuse of power.

"Seharusnya KPK fokus pada perbaikan organisasinya atau kinerja. Bukan malah mengurusi perpanjangan masa jabatan. Selama ini kan belum maksimal, banyak catatan negatif yang menjadi PR-nya," katanya.

Baca Juga: Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Dikabulkan, Firli Bahuri Pimpin KPK hingga Desember 2024

Perlu diketahui, kata pria yang akrab disapa Ayi ini, putusan MK tersebut bersifat prospektif atau berlaku pada masa yang akan datang. Idealnya berlaku bagi pimpinan KPK berikutnya. Bukan mereka yang menjabat sekarang. Hanya saja, ada dugaan putusan itu bakal dipolitisasi.

"Cuma dugaan. Saya menduga, pemerintah akan menafsirkan lain putusan MK. Bisa jadi mereka menafsirkan perpanjangan otomatis untuk pimpinan yang sekarang. Dan itu bisa jadi berhubungan dengan kepentingan untuk mengamankan Pilpres 2024," ungkapnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.