Menu


Masa Jabatan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri dkk Jadi ‘Alat’ Pemenangan Pemilu

Masa Jabatan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri dkk Jadi ‘Alat’ Pemenangan Pemilu

Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Konten Jatim, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi menerima gugatan yang diajukan oleh salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Lewat putusan MK Nomor 112/PUU XX/2022, masa jabatan pimpinan KPK resmi bertambah dari empat tahun menjadi lima tahun. Ditambahnya masa jabatan ini pun mendapat perhatian dari Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

“Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ucapnya dalam keterangannya, Kamis, (25/5/2023).

Ada dua norma UU KPK yang diubah melalui Putusan MK tersebut. Satu bahwa syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pemah menjabat (incumbent).

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diduga Berkaitan dengan Kepentingan Pilpres

Melalui putusan demikian Nurul Gufron selalu penggugat bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK. Atas putusan demikian, semua hakim sepakat, termasuk Hakim Konstitusi Saldi Isra, meskipun mengajukan alasan berbeda (concurring opinion).

Menurut Denny, atas masalah batas umur minimal ini, persoalannya lebih sederhana, dan hanya menunjukkan inkonsistensi dari putusanputusan MK sebelumnya, bahwa soal syarat umur adalah open legal policy, artinya dibebaskan kepada politik hukum pembuat undang undang untuk merumuskan dan menentukan norma hukumnya.

Lebih lanjut kata dia, yang lebih problematik adalah soal kedua bahwa masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.

Dengan putusan MK ini, masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri Cs, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023 karena dilantik Desember 2019 mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 (satu) tahun alias mendapatkan gratifikasi perpanjangan masajabatan’ melalui putusan MK ini.

Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikan dissenting opinion yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih. Dia mengatakan, akan ada isu hukum, apakah putusan MK demikian berlaku bagi Firli Cs artinya berlaku retroaktif?

”Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan, sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya 4 tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024,” ungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

Baca Juga: MK Tambah Masa Jabatan KPK, Demokrat: Gagasan yang Salah, Itu Adalah Tirani Hukum

Menurutnya, ada kasus kasus di KPK yang perlu "dikawal”, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024. Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023 maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan dan memukul lawan itu berpotensi berantakan.

“Oleh karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres cawapres Pilpres 2024,” tandas Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN ini. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.