Menu


KPK Duga Jalan Rusak Akibat Praktik Suap dan Penyalahgunaan Kewenangan

KPK Duga Jalan Rusak Akibat Praktik Suap dan Penyalahgunaan Kewenangan

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Sedangkan di tahun sebelumnya, pagu anggaran yang diberikan mencapai Rp 143,5 triliun (2021) dan 125,9 triliun (2022). Ali menyebut, besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan jalan, justru dijadikan lahan basah tindak pidana korupsi.

"Hal ini dibuktikan lewat beberapa kasus korupsi terkait pembangunan infrastruktur jalan yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang tahun 2015 hingga 2022," papar Ali.

Baca Juga: Modus Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Duga Terkait Ekspor-Impor

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, beberap kasus korupsi pembangunan jalan yakni, kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis pada 2022. Perkara itu melibatkan suap terkait proyek pembangunan jalan.

Kedua, pada 2017 terjadi suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Provinsi Papua. Kasus ketiga dan keempat terjadi pada 2016, yakni suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat, serta modus berupa pengusulan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dalam kegiatan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu.

Dalam mengatasi masalah ini, kata Ali, KPK merekomendasikan agar Kementerian PUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi konsultan. Serta perlu dibuatnya regulasi pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan.

Selain itu, perlu peran serta masyarakat sebagai penerima manfaat dari pembangunan nasional untuk turut memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut. Hal ini penting, agar hasilnya memberikan dampak positif yang nyata bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi atas Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola

"Dengan salah satu prasyaratnya tentu tidak adanya praktik-praktik korupsi yang bisa mendegradasi kualitas pembangunan nasional kita," pungkasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.