Menu


Modus Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Duga Terkait Ekspor-Impor

Modus Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Duga Terkait Ekspor-Impor

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Jakarta -

Modus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga terkait ekspor-impor. Hal tersebut disampaikan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyebut, salah satu tugas dan wewenang Bea Cukai adalah terkait dengan ekspor-impor.

Baca Juga: KPK Ungkap Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Capai Puluhan Miliar Rupiah

"Di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi, sehingga kami perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu, yang ekspor impor itu," kata Asep, mengutip Suara.com, Rabu (17/5/2023).

Diduga modusnya dengan memanipulasi data, yang angkanya harusnya besar dijadikan kecil.

"Misalkan, bea-nya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara, ternyata bea-nya bisa menjadi 5, atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," kata Asep.

Sementara itu, terkait pihak yang dipanggil penyidik pada Senin (15/5/2023) kemarin, terdiri tiga orang dari tiga perusahaan, di antaranya Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader, Rony Faslah, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, Iksannudin, dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johanes Komarudin.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.