Menu


Modus Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Duga Terkait Ekspor-Impor

Modus Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Duga Terkait Ekspor-Impor

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Sebelumnya diberitakan, nilai gratifikasi yang diterima Andhi mencapai miliaran rupiah. Angka itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses penyidikan yang masih berlangsung.

Andi diumumkan menjadi tersangka pada Senin (15/5) kemarin. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Gara-Gara Viral

Andhi dipanggil KPK sebelumnya karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial.

Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.

"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Kamis 9 Maret 2023. 

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp13,75 miliar.

Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp6,9 miliar.

Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp1,8 miliar. Surat berharga Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,2 miliar.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.