Menu


Modus Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Duga Terkait Ekspor-Impor

Modus Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Duga Terkait Ekspor-Impor

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Jakarta -

Modus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga terkait ekspor-impor. Hal tersebut disampaikan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyebut, salah satu tugas dan wewenang Bea Cukai adalah terkait dengan ekspor-impor.

Baca Juga: KPK Ungkap Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Capai Puluhan Miliar Rupiah

"Di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi, sehingga kami perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu, yang ekspor impor itu," kata Asep, mengutip Suara.com, Rabu (17/5/2023).

Diduga modusnya dengan memanipulasi data, yang angkanya harusnya besar dijadikan kecil.

"Misalkan, bea-nya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara, ternyata bea-nya bisa menjadi 5, atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," kata Asep.

Sementara itu, terkait pihak yang dipanggil penyidik pada Senin (15/5/2023) kemarin, terdiri tiga orang dari tiga perusahaan, di antaranya Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader, Rony Faslah, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, Iksannudin, dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johanes Komarudin.

Sebelumnya diberitakan, nilai gratifikasi yang diterima Andhi mencapai miliaran rupiah. Angka itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses penyidikan yang masih berlangsung.

Andi diumumkan menjadi tersangka pada Senin (15/5) kemarin. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Gara-Gara Viral

Andhi dipanggil KPK sebelumnya karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial.

Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.

"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Kamis 9 Maret 2023. 

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp13,75 miliar.

Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp6,9 miliar.

Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp1,8 miliar. Surat berharga Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,2 miliar.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.