Menu


Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD Sebut Sudah Digarap Secara Hati-Hati

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD Sebut Sudah Digarap Secara Hati-Hati

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Konten Jatim, Depok -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan sebagai tersangka terjadi pada Rabu (17/5/2023) Mengutip Rakyat Merdeka pada Kamis (18/5/2023), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kasus ini.

Dirinya menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny G Plate oleh Kejagung, sudah sesuai hukum dan menjadi keharusan hukum. Dia bilang, kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan, dengan sangat hati-hati.

Baca Juga: Kerugian Sampai Rp8 Triliun, Kejagung Sebut Korupsi Johnny G Plate Bukan Pidana Biasa

"Saya tahu, kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat, karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," papar Mahfud via akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Rabu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka, jika tak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup. Tapi, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.

"Jika sudah cukup dua alat bukti, sudah seharusnya status hukum ditingkatkan. Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," pungkas Mahfud MD. 

Baca Juga: Nama Johnny G Plate Masih Terdaftar Jadi Bacaleg NasDem Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelum Johnny G Plate, sudah ada 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  •  Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif
  • Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
  • Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
  • Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak
  • Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.