Menu


Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD Sebut Sudah Digarap Secara Hati-Hati

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD Sebut Sudah Digarap Secara Hati-Hati

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Akibat perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 8 trilliun, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.