Menu


Kerugian Sampai Rp8 Triliun, Kejagung Sebut Korupsi Johnny G Plate Bukan Pidana Biasa

Kerugian Sampai Rp8 Triliun, Kejagung Sebut Korupsi Johnny G Plate Bukan Pidana Biasa

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Depok -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023).

Mengutip Suara.com pada Kamis (18/5/2023), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyebut kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 bukan peristiwa pidana biasa. Ini disebabkan lantaran nilai kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut mencapai lebih dari Rp8 triliun.

"Satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini, kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai 10 triliun sekian, kerugian negaranya 8 triliun sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Resmi Ditahan, Kejagung Beberkan Alasan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Kuntadi, Kejagung RI kekinian tidak hanya fokus pada proses penindakan. Tetapi, juga fokus melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara.

"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini. Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan, itu masih bergulir semua," katanya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menegaskan tidak ada unsur politik di balik penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate terkait perkara ini. Ia mengklaim penetapan tersangka dan penahanan murni dilakukan sebagai upaya penegakan hukum.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Kejagung Beberkan Alasan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," ujar Ketut.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejagung RI memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional demi kepentingan masyarakat. Apalagi nilai kerugian keuangan negara akibat korupsinya mencapai Rp8 triliun lebih.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.