Menu


KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Bagi Menteri untuk Nyaleg

KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Bagi Menteri untuk Nyaleg

Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

"Terkait dengan hal tersebut, kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu. 

Berdasarkan catatan Republika, terdapat lima menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Jokowi yang nyaleg. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesodibjo.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong para menteri yang nyaleg itu untuk segera mundur dari jabatan menteri. Meski UU Pemilu tidak mengharuskan mereka mundur, tapi ICW menilai ada potensi konflik kepentingan ketika seorang menteri tetap menjabat sembari menjadi caleg. 

Baca Juga: KPU Tegaskan Menteri Boleh Maju Nyaleg

"Misalnya, penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (12/5/2023). 

Selain potensi konflik kepentingan, lanjut dia, menteri yang jadi caleg juga tidak akan bisa bekerja maksimal sebagai pembantu Presiden Jokowi. Apalagi ketika kampanye. Karena itu, ICW mendesak Presiden Jokowi memecat para menterinya yang nyaleg tapi tak mau mundur. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.