Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa seorang menteri boleh mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg). Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi langkah delapan menteri dan wakil menteri Kabinet Jokowi - Ma'aruf Amin mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024.
"Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri menjadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Bawaslu Larang Caleg untuk Kampanye Mendahului Jadwal
Bahkan, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022 membuat putusan bahwa menteri tidak perlu mundur dari jabatannya ketika maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Menteri hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Idham mengatakan, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai caleg bukanlah sesuatu yang baru. Menteri nyaleg juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Kendati boleh nyaleg, lanjut Idham, para menteri itu tetap harus cuti saat berkampanye. Terkait kritikan publik soal menteri nyaleg seharusnya mundur karena berpotensi menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, Idham menyebut hal itu harus dilihat per kasus.
"Terkait dengan hal tersebut, kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Berdasarkan catatan Republika, terdapat lima menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Jokowi yang nyaleg. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi bakal caleg DPR RI dari PDIP.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate maju sebagai bakal caleg DPR RI Partai Nasdem. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga maju sebagai bakal caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar maju sebagai caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga maju sebagai bakal caleg DPR RI dari PKB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga ikut nyaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB). Lalu Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terakhir, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesodibjo maju sebagai bakal caleg DPR RI dari partai yang didirikan bapaknya, Perindo.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong para menteri yang nyaleg itu untuk segera mundur dari jabatan menteri. Meski UU Pemilu tidak mengharuskan mereka mundur, tapi ICW menilai ada potensi konflik kepentingan ketika seorang menteri tetap menjabat sembari menjadi caleg.
"Misalnya, penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (12/5/2023).
Selain potensi konflik kepentingan, lanjut dia, menteri yang jadi caleg juga tidak akan bisa bekerja maksimal sebagai pembantu Presiden Jokowi. Apalagi ketika kampanye. Karena itu, ICW mendesak Presiden Jokowi memecat para menterinya yang nyaleg tapi tak mau mundur.
Baca Juga: Kader dan Bakal Caleg PKB Kena Sanksi Gegara Konvoi Tanpa Helm
Sementara itu, Presiden Jokowi tak mempermasalahkan para menterinya nyaleg. Kendati demikian, Jokowi memperingati mereka agar tidak melalaikan tugas sebagai menteri. Jika para menteri yang nyaleg kinerjanya terganggu, maka Jokowi tak segan-segan melakukan pencopotan.
“Saya selalu evaluasi, kalau ganggu memang kerjanya terganggu ya ganti bisa. Gitu aja. Udah,” kata Jokowi di usai menghadiri acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Ahad (14/5/2023).
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024