Semua partai politik (parpol) dan caleg dilarang mulai berkampanye lebih awal. Kandidat diminta untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
“Tahapan kampanye, sudah ada jadwalnya. Nah, kalau ada yang kampanye sebelum jadwalnya, kami lakukan pencegahan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Ketut Ariyani, kemarin.
Baca Juga: Kontroversi Keterwakilan Perempuan, KPU, Bawaslu dan DKPP Sepakat Kaji Ulang PKPU
Ariyani menjelaskan, masa kampanye berlangsung dari November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dia mengaku sudah menyurati semua caleg dan partai politik agar tidak berkampanye sebelum jadwal tersebut.
“Semua (caleg) sudah kami surati untuk upaya pencegahan. Kalau kami dengar, (ada pelanggaran) kami telepon (caleg dan partai politiknya),” tegasnya.
Ariyani mengakui, semua peserta pemilu mempunyai potensi melakukan pelanggaran. Karena itu, pengawasan terhadap peserta pemilu dilakukan ketat. Termasuk, memantau semua daerah pemilihan (dapil) yang rawan dan pernah melakukan pelanggaran pada Pemilu 2019.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024