Menu


KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Bagi Menteri untuk Nyaleg

KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Bagi Menteri untuk Nyaleg

Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa menteri di Kabinet Indonesia Maju saat ini boleh maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Ia pun menjelaskan tak ada larangan mengenai hal tersebut karena sebagian orang tampak meributkan menteri yang berniat maju sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024.

"Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri menjadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Bahkan, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022 membuat putusan bahwa menteri tidak perlu mundur dari jabatannya ketika maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Menteri hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Baca Juga: KPU Pastikan Cek Syarat-syarat Caleg Eks Napi Koruptor

Idham mengatakan, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai caleg bukanlah sesuatu yang baru. Menteri nyaleg juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Kendati boleh nyaleg, lanjut Idham, para menteri itu tetap harus cuti saat berkampanye. Terkait kritikan publik soal menteri nyaleg seharusnya mundur karena berpotensi menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, Idham menyebut hal itu harus dilihat per kasus. 

"Terkait dengan hal tersebut, kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu. 

Berdasarkan catatan Republika, terdapat lima menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Jokowi yang nyaleg. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesodibjo.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong para menteri yang nyaleg itu untuk segera mundur dari jabatan menteri. Meski UU Pemilu tidak mengharuskan mereka mundur, tapi ICW menilai ada potensi konflik kepentingan ketika seorang menteri tetap menjabat sembari menjadi caleg. 

Baca Juga: KPU Tegaskan Menteri Boleh Maju Nyaleg

"Misalnya, penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (12/5/2023). 

Selain potensi konflik kepentingan, lanjut dia, menteri yang jadi caleg juga tidak akan bisa bekerja maksimal sebagai pembantu Presiden Jokowi. Apalagi ketika kampanye. Karena itu, ICW mendesak Presiden Jokowi memecat para menterinya yang nyaleg tapi tak mau mundur. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.