Modus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga terkait ekspor-impor. Hal tersebut disampaikan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyebut, salah satu tugas dan wewenang Bea Cukai adalah terkait dengan ekspor-impor.
Baca Juga: KPK Ungkap Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Capai Puluhan Miliar Rupiah
"Di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi, sehingga kami perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu, yang ekspor impor itu," kata Asep, mengutip Suara.com, Rabu (17/5/2023).
Diduga modusnya dengan memanipulasi data, yang angkanya harusnya besar dijadikan kecil.
"Misalkan, bea-nya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara, ternyata bea-nya bisa menjadi 5, atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," kata Asep.
Sementara itu, terkait pihak yang dipanggil penyidik pada Senin (15/5/2023) kemarin, terdiri tiga orang dari tiga perusahaan, di antaranya Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader, Rony Faslah, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, Iksannudin, dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johanes Komarudin.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024