Menu


Setelah Marak Pengadilan Sahkan Nikah Beda Agama, MUI Akhirnya Beri Tanggapan Begini

Setelah Marak Pengadilan Sahkan Nikah Beda Agama, MUI Akhirnya Beri Tanggapan Begini

Kredit Foto: Unsplash/@sandym10

Seperti diketahui, pemberitaan terkait pernikahan beda agama sempat menjadi perbincangan panas di media sosial.

Isu tersebut mulai mencuat dengan beberapa peristiwa yang terjadi. Hal ini juga pernah disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada April lalu, PN Surabaya mengesahkan permohonan pasangan pria Muslim dan wanita kristen untuk mengakui pernikahan keduanya secara hukum.

Keputusan itu pernah diumumkan pada 20 Juni 2022 lalu, usai pengadilan menguggah dokumen pada situs resmi.

Tak hanya PN Surabaya, pernikahan beda agama ini juga pernah terjadi di PN Jakarta Selatan.

PN Jaksel telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama oleh sepasaing kekasih dengan berinisial DRS yang beragama Kristen, sedangkan kekasihnya JN menganut agama Islam.

Hingga akhirnya pasangan beda agama tersebut diberi izin untuk mendaftarkan perkawinan dengan biaya sekitar Rp 210.000

Baca Juga: Waduh, Keputusan PN Jaksel yang Mengizinkan Pernikahan Beda Agama Menuai Kontroversi Oleh Warganet

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman