Menu


Setelah Marak Pengadilan Sahkan Nikah Beda Agama, MUI Akhirnya Beri Tanggapan Begini

Setelah Marak Pengadilan Sahkan Nikah Beda Agama, MUI Akhirnya Beri Tanggapan Begini

Kredit Foto: Unsplash/@sandym10

Konten Jatim, Jakarta -

Isu disahkannya pernikahan agama dari sebuah pengadilan negeri (PN) menuai tanggapan negatif dari berbagai elemen masyarakat.

Perihal itu, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memberi tanggapan terkait polemik tersebut.

Dirinya menyampaikan kabar tersebut melalui akun Twitter, pada Senin (26/9/2022). Cholil menyatakan bahwa ia hadir sebagai keterangan ahli dalam bidang Judicial Review Mahkamah Konstitusi soal pernikahan beda agama.

Baca Juga: Viral Bertemu Pastor, Benarkah Jokowi Ingin Pindah Agama?

Hal tersebut lantaran menjadi persoalan yang cukup serius bagi seluruh lapisan masyarakat.

Cholil Nafis menyatakan secara tegas bahwa seluruh para ulama dalam organisasi Islam Indonesia sepakat untuk mengharamkan pernikahan beda agama.

Seperti diketahui, pemberitaan terkait pernikahan beda agama sempat menjadi perbincangan panas di media sosial.

Isu tersebut mulai mencuat dengan beberapa peristiwa yang terjadi. Hal ini juga pernah disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada April lalu, PN Surabaya mengesahkan permohonan pasangan pria Muslim dan wanita kristen untuk mengakui pernikahan keduanya secara hukum.

Keputusan itu pernah diumumkan pada 20 Juni 2022 lalu, usai pengadilan menguggah dokumen pada situs resmi.

Tak hanya PN Surabaya, pernikahan beda agama ini juga pernah terjadi di PN Jakarta Selatan.

PN Jaksel telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama oleh sepasaing kekasih dengan berinisial DRS yang beragama Kristen, sedangkan kekasihnya JN menganut agama Islam.

Hingga akhirnya pasangan beda agama tersebut diberi izin untuk mendaftarkan perkawinan dengan biaya sekitar Rp 210.000

Baca Juga: Waduh, Keputusan PN Jaksel yang Mengizinkan Pernikahan Beda Agama Menuai Kontroversi Oleh Warganet

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan