Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," Ali pada Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: KPK Telusuri Dana Hasil Gratifikasi Rafael Alun ke Aset Kripto
Ali menjelaskan pihaknya sudah memeriksa berbagai bukti terkait kasus yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rafael Alun diduga berusaha menyembunyikan aset dari hasil korupsi.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan