Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," Ali pada Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: KPK Telusuri Dana Hasil Gratifikasi Rafael Alun ke Aset Kripto
Ali menjelaskan pihaknya sudah memeriksa berbagai bukti terkait kasus yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rafael Alun diduga berusaha menyembunyikan aset dari hasil korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” ucap Ali.
Menurut Ali, Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan harta hasil korupsi.
Selain itu, ayah Mario Dandy Satriyo tersebut juga diduga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang didapatkan dari korupsi.
Baca Juga: KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri Guna Penyidikan Kasus Rafael Alun
Ali menjelaskan saat ini pihaknya sudah mengumpulkan alat bukti, seperti menelusuri berbagai aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024