Menu


KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri Guna Penyidikan Kasus Rafael Alun

KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri Guna Penyidikan Kasus Rafael Alun

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan guna proses penyidikan gratifikasi mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

"Saat ini KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengutip Suara.com, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Mundur dari Posisinya

Meski demikian Ali tidak mengungkap nama kelima orang yang dicegah. Nama mereka sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Kelimanya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan atau hingga September 2023.

"Dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," ujar Ali.

Pencegahan itu dilakukan KPK dalam rangka proses penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.