Menu


Jadi Tahanan KPK, Ini Profil Pengacara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Jadi Tahanan KPK, Ini Profil Pengacara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Kredit Foto: Suara.com/Yaumal

Sebelumnya, Roy hendak maju Pileg DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), tetapi kandas karena kini justru menjadi tahanan KPK.

"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin," kata Roy Rening sambil memperlihatkan kondisinya yang berompi-borgol KPK, menurut berbagai sumber.

Baca Juga: Polda Metro: Berkas Perkara Mario dan Shane Lukas Masih Dilengkapi, Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kini, Roy ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK terkait dugaan perintangan penyelidikan kasus Lukas Enembe. Dirinya dinilai membuat skenario hingga mempengaruhi saksi dengan tujuan menghambat proses pendalaman kasus.

Berikut ialah bentuk perintangannya menurut KPK:

1. Menyusun beberapa rangkaian skenario seperti memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh Tim Penyidik agar tak hadir memenuhi panggilan dimaksud, meskipun menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

2. Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK demi menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE (Enembe) dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan. Belum lagi, diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang berpotensi menimbulkan konflik.

Baca Juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, Ini Kata KPK

Akibatnya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun ditahan untuk 20 hari pertama di rutan KPK, Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman