Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) disebut Polda Metro Jaya masih dilangkapi oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkas tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Pengertian Restorative Justice yang Hampir Selamatkan Mario Dandy
Pada Selasa (21/3/2023) lalu Polda Metro Jaya telah lebih dahulu melimpahkan AG (15) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pacar Mario selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David (17) itu dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya selanjutnya akan segera melengkapi surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Respon Ayah David Jika Ada yang Tawarkan Damai dengan Pihak Mario Dandy: Kami Siap Perang
"Hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief di Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan