Menu


Pengertian Restorative Justice yang Hampir Selamatkan Mario Dandy

Pengertian Restorative Justice yang Hampir Selamatkan Mario Dandy

Kredit Foto: Pexels/Ekaterina Bolovtsova

Konten Jatim, Depok -

Kasus penganiayaan David Ozora yang merupakan anak dari petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor hampir disorot publik ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif bagi pelaku, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Banyak pihak yang menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap putusan ini karena keduanya dianggap sangat tidak layak mendapatkan hak tersebut. Beruntungnya, Kejati DKI Jakarta membatalkan putusan yang sebelumnya dibuat.

Sebenarnya, apa pengertian restorative justice yang hampir membuat komplotan Mario Dandy selamat dari lubang jarum? Berikut pengertiannya melansir situs hukumonline.org pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Kejagung Sebut Komplotan Mario Dandy Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Apa Itu Restorative Justice?

Pada dasarnya, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan cara di mana pihak yang terlibat dalam suatu konflik di ranah hukum menyelesaikan permasalahan mereka di luar ranah hukum itu sendiri. Apa maksudnya?

Restorative justice bermaksud menyelesaikan masalah yang semula berkaitan dengan hukum pidana, berubah menjadi dialog dan mediasi antara pihak terlibat. Bisa dikatakan, restorative justice adalah semacam diskusi untuk mencapai mufakat terkait inti masalah dari pihak-pihak bersangkutan.

Keberadaan restorative justice sendiri sebenarnya bertujuan untuk menyelesaikan masalah dengan adil dan seimbang. Adanya restorative justice ini juga diharapkan mampu memperbaiki hubungan pihak-pihak dalam masalah yang kemungkinan memburuk karena kasus tersebut.

Namun, terkadang restorative justice bisa dipakai untuk meringankan masalah orang-orang dengan pihak lain. Jadi, mereka akan terhindar dari hukum pidana berat yang menanti ketika berada di pengadilan, dan bisa “berdamai” dengan pihak lain.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman