Syarat Mengajukan Restorative Justice
Disebutkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, ada 7 syarat yang bisa membuat pihak-pihak terlibat untuk mengajukan restorative justice. Persyaratan-persyaratan yang dimaksud dalam peraturan tersebut yaitu:
- Tindak pidana baru kali pertama dilakukan;
- Kerugian di bawah Rp2,5 juta;
- Pelaku dan korban sudah menyepakati ini;
- Pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
- Tersangka mengembalikan barang-barang;
- Tersangka bersedia ganti rugi kepada korban;
- Tersangka wajib ganti rugi biaya kerusakan.
Baca Juga: Tidak Terapkan Restorative Justice Terhadap Mario Dandy, Pakar Hukum Apresiasi Kejati DKI
Tujuan Pengadaan Restorative Justice
Dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, KUHP konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.
Tertulis juga kalau anak-anak dan perempuan yang sedang menghadapi hukum, korban atau saksi tindak pidana serta pecandu dan penyalahgunaan narkoba bisa memperoleh restorative justice.
Di sini, disimpulkan kalau restorative justice memiliki tujuan bagi pelaku pidana untuk memperbaiki segala perbuatan buruk yang dilakukan kepada korban. Sayangnya, tidak semua restorative justice bertujuan untuk hal tersebut.
Selain itu, penerapan restorative justice di Indonesia dianggap masih belum optimal dan perlu ditingkatkan dalam berbagai lingkungan.
Baca Juga: Penyelidikan Formula E Masih Berlanjut, KPK Lagi Cari Orang yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan